DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Manajer Operasional First Travel Febrian Pratama dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh biro perjalanan umrah First Travel.
Febrian bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Dalam kesaksiannya, Febrian bertugas menangani penerimaan dan pengarahan kepada para jemaah umrah yang telah tiba di bandara.
Jaksa menanyakan kepada Febrian terkait adanya masalah rombongan jemaah yang kerapkali gagal berangkat ketika sudah tiba di bandara.
"Bagi jemaah yang datang ke bandara, tapi enggak berangkat itu karena visa," ujar Febrian kepada jaksa di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
(Baca juga: Staf Keuangan First Travel Mengaku Sudah Kembalikan Separuh Uang Sejumlah Calon Jemaah)
Febrian tak tahu-menahu terkait kegagalan keberangkatan jemaah tersebut. Sebab, seluruh informasi keberangkatan dikontrol oleh divisi manifes.
Ia mengungkapkan, kegagalan berangkat itu terjadi pada periode keberangkatan Maret-Mei 2017 silam.
"Berapa banyak yang tidak jadi berangkat?" kata jaksa.
"Terakhir, kurang lebih pada bulan Mei, misalnya, sekitar 500-600 jemaah," jawab Febrian.
Ia menjelaskan, tim manifes terkadang tidak memberikan paspor dan dokumen kelengkapan jemaah lainnya melalui tim kontrol dokumen kepada tim operasional. Hal itulah yang juga menyebabkan jemaah yang tiba di bandara terpaksa gagal berangkat karena tidak bisa mengurus visa.
"Kok seringkali dibatalkan saat hari-H atau sebelum hari-H begitu?," tanya jaksa.
"Yaitu dari kami, yang tahu kalau mendadak itu, kelengkapan administrasi tidak ada baik paspor dan sebagainya," ujar Febrian.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.