Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi Melanggar Hak Sipil

Kompas.com - 19/03/2018, 17:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menegaskan, sikap Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia bernama Zaini Misrin tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia, telah melanggar hak asasi manusia.

"Yang namanya hukum mati itu pasti melanggar hak asasi manusia, karena haknya melekat dan tidak boleh dibatasi dalam situasi apa pun," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Kedua, menurut Yati, dalam kasus ini ada peradilan yang tidak adil. Sebab, Zaini dieksekusi tanpa ada pemberitahuan diplomatik ke Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu ia setuju dengan sikap pemerintah yang meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Arab Saudi.

"Saya kira pemerintah sudah melakukan tidankan tepat, melakukan semacam evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Harus ada pernyataan keras dari pemerintah," kata Yati.

(Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI Tanpa Pemberitahuan Resmi)

Yati melihat hak sipil Zaini juga tercoreng dikarenakan eksekusi mati dilakukan tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan.

"Yang namanya terpidana mati, eksekusi terhadap seseorang harus disampaikan dulu ke keluarga dan ke pemerintah. Apalagi kalau ini diduga ada rekayasa," kata dia.

Menurut Yati, Pemerintah Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam dunia internasional. Sehingga, kata dia, pemerintah bisa menyuarakan kepentingan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia melalui forum-forum internasional.

Sebelumnya Ketua Pusat Studi Migrasi Anis Hidayah juga mengatakan, para aktivis buruh migran juga menyayangkan proses hukum terhadap Zaini yang jauh dari prinsip transparan dan keadilan.

Misalnya, Zaini dipaksa mengaku membunuh majikannya oleh otoritas Arab Saudi melalui serangkaian tindakan tekanan dan intimidasi.

(Baca juga: Pasca-Eksekusi Mati TKI, Indonesia Ditantang Pulangkan Dubes Arab Saudi)

Saat vonis eksekusi mati dijatuhkan oleh otoritas Saudi, Zaini tak didampingi penerjemah yang netral dan imparsial. Hal ini membuat Zaini sebagai terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya sehingga tidak dapat membela diri.

Menurut pengakuan Zaini, ia baru mendapatkan akses komunikasi dengan KJRI Jeddah pada November 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

"Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip fair trialserta pengabaian pada hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal," ujar Anis.

Para aktivis mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi yang tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kompas TV Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat ada 62 Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke NTT dalam kondisi meninggal di tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com