Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis HAM dan Buruh Migran Indonesia Kecam Arab Saudi yang Eksekusi Mati Misrin

Kompas.com - 19/03/2018, 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis buruh migran Indonesia mengecam Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Zaini Misrin, buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (18/3/2018).

Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Anis Hidayah mewakili sejumlah organisasi masyarakat pegiat HAM dan buruh migran, dalam konferensi pers di Sekretariat Migrant Care, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).

Baca juga: Saya Dengar Abah Telah Meninggal Dieksekusi Tadi Malam di Arab Saudi...

"Pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman mati dan juga pada saat eksekusi mati dilakukan," lanjut dia.

Para aktivis buruh migran juga menyayangkan proses hukum terhadap Misrin yang jauh dari prinsip transparan dan keadilan.

Misalnya, Misrin dipaksa mengaku membunuh majikannya oleh otoritas Arab Saudi melalui serangkaian tindakan tekanan dan intimidasi.

Saat vonis eksekusi mati dijatuhkan oleh otoritas Saudi, Misrin tak didampingi penerjemah yang netral dan imparsial.

Baca juga: TKI Dieksekusi Mati Setelah 13 Tahun Ditahan di Arab Saudi

Hal ini membuat Misrin sebagai terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya sehingga tidak dapat membela diri.

Menurut pengakuan Misrin, ia baru mendapatkan akses komunikasi dengan KJRI Jeddah pada November 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

"Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip fair trial serta pengabaian pada hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal," ujar Anis.

Para aktivis mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi yang tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI Tanpa Pemberitahuan Resmi

Adapun, informasi eksekusi mati Misrin itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.

Iqbal sendiri sudah berkomunikasi dengan keluarga Misrin di Bangkalan.

Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada tahun 2004. Presiden Jokowi sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com