JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menghadirkan empat saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dua di antaranya adalah politisi Partai Golkar.
Kedua politisi Golkar itu adalah Freddy Latumahina yang merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, dan Melki Laka Lena selaku Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Novanto juga akan menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR (BKD), Johnson Rajagukguk dan Dian Puji Simatupang selaku ahli hukum keuangan.
Baca juga: Manajer Rumah Sakit Awalnya Khawatir Setya Novanto Akan Bawa Masalah
Dalam persidangan sebelumnya, Novanto menghadirkan politisi Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR, Mahyudin, dan ahli hukum pidana Muzakir.
Setya Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Baca juga: Dokter IGD Marah karena Diintervensi Pengacara Novanto soal Diagnosis
Pemberian itu diduga terkait peran Novanto dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Selain itu, Novanto juga diduga ikut mengondisikan proses lelang dan pengadaan barang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.