Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye

Kompas.com - 15/03/2018, 22:19 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, calon presiden petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan aktivitas kampanye pada Pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

"Sebagaimana ditentukan oleh UU. Capres (petahana) harus cuti di luar tanggungan negara. Ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu yakni fasilitas pengamanan," ujar Hasyim.

Baca juga : Zulkifli Hasan: Persatuan Lebih Penting Dibanding Capres dan Cawapres

Hasyim mengatakan, surat izin cuti kampanye tersebut harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri, " ujar Hasyim.

Ia mengatakan, tak akan ada kekosongan jabatan meski seorang presiden yang kembali mengikuti Pilpres mengajukan cuti untuk berkampanye.

"Sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatanya ya masih presiden. Cuti ini sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon," kata Hasyim.

Apalagi, kata Hasyim, cuti bagi capres petahana hanya dilakukan pada hari tertentu.

Baca juga : Din Syamsudin Sebut Capres Cawapres Harus Cerminkan Kemajemukan

"Kampanye yang dilakukan capres incumbent di akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak dihitung sebagai cuti. Cuti juga tidak sepanjang selama masa kampanye. Jadi pada hari tertentu saja," kata dia.

UU juga mengatur bahwa cuti kampanye bagi capres petahana harus memerhatikan tugas negara.

"Presiden dan wakil presiden, jika mau cuti juga harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, KPU akan mengatur aturan teknis kampanye untuk Pemilu 2019. Aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019.

Kompas TV Partai Demokrat membantah pernyataan Ketua DPP PKS yang menuding Demokrat bermain tiga kaki jelang pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com