Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Berangus Serikat Pekerja, Direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/03/2018, 22:56 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi  PT Jasa Marga dan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting.

Pelaporan dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ), Senin (12/3/2018).

"Kami dengan sangat terpaksa melaporkan jajaran direksi yang terlibat ada dugaan union busting serikat pekerja terhadap saya selaku pimpinan serikat pekerja di PT JLJ," kata Mirah kepada wartawan saat menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri.

Mirah menduga, PT JLJ dan PT Jasa Marga melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara memberikan sanksi berupa dua kali surat peringatan (SP) terhadap dirinya.

SP pertama diberikan kepada Mirah tak lama setelah ia memberikan keterangan pers menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol pada September 2017.

"Dengan alasan tidak taat terhadap perintah atasan. Ini alasan yang enggak jelas. Sejak 2008, saya menjabat sebagai Presiden SK JLJ, baru kali ini di 2017 saya diberikan sanksi," kata Mirah.

Setelah mendapatkan SP pertama, Mirah tetap vokal menolak pemberlakuan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol karena hal itu dapat membuat pekerja kehilangan pekerjaan. Mirah pun akhirnya mendapatkan SP kedua.

"Dengan memberikan SP kepada pimpinan serikat artinya memang tak langsung akan memberangus serikat itu sendiri," ujar Mirah.

Kuasa hukum Mirah, Eggy Sudjana, mengatakan, PT JLJ dan PT Jasa Marga telah melanggar Undang-Undang Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja.

"Di mana pimpinan serikat pekerja tidak boleh dimutasi, dikriminalisasi, dan sebagainya yang membuat degradasi dari peran serikat pekerja. Ancamannya 5 tahun penjara bagi perusahaan," kata Eggy.

Berdasarkan surat bukti lapor dari kepolisian bernomor LP/343/III/2018/Bareskrim, ada 6 orang direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ yang dilaporkan.

Keenam orang tersebut adalah Desi Ariyani, Ricky Dista Wardhana, Satria Ganefanto, Thomas Dwianto Hartono, Lukman Hakim, dan Arif Margono.

Tanggapan PT Jasa Marga dan PT JLJ

Ricky Dista Wardhana selaku Dirut PT JLJ membantah bahwa perusahaannya melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan memberi sanksi kepada Mirah.

"Tidak pernah ada Union Busting di JLJ," kata dia.

Namun, Ricky enggan memberikan penjelasan yang lebih detil. Menurut Ricky, jajarannya akan segera memberikan penjelasan lebih jauh kepada publik.

"Nanti tim kami dari JLJ yang beri penjelasan resmi," kata dia.

Sementara itu, Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengaku akan mempelajari laporannya terlebih dahulu.

"Saya cek dulu ya," kata dia.

Kompas TV Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak penetapan UMP yang dilakukan pemerintah daerah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com