Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres "Beneficial Owner", PPATK Harap Korporasi Lebih Transparan

Kompas.com - 09/03/2018, 20:29 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapan, aturan baru terkait keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO) akan segara disosialisasikan kepada perusahaan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, aturan yang termuat di dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang diteken Presiden belum lama ini bisa membuat korporasi lebih transparan.

"Jadi itu baik karena mempraktekkan transparansi, iya kan. Kalau istilah PPATK, 'kalau bersih kenapa risih?'," ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: KPK dan PPATK Dorong Perpres tentang Beneficial Owner)

Menurut Kiagus, tujuan Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme.

Penerapan prinsip BO dianggap penting dilakukan di Indonesia lantaran korporasi kerap dijadikan sarana oleh pelaku tindak pidana pencucian uang atau bahkan terorisme.

Tindak pidana pencucian uang sendiri tak hanya berkaitan dengan terorisme, namun juga kerap berkaitan dengan tindak pidana korupsi bahkan narkotika.

Bahkan kata Kiagus, tindak pidana pencucian uang juga kerap berkaitan dengan penggelapan pajak. Oleh karena itu, diharapkan aturan baru ini bisa menjadi senjata pemerintah untuk membongkar tindak pidana pencucian uang.

(Baca juga: PPATK Akan Awasi Semua Transaksi Mencurigakan di Pemilu)

"Jadi sebetulnya kami tidak melarang (pencantuman nama). Silakan saja orang menamakan punya dia, cuma di-declare dan diberitahu kepada instansi terkait," kata Kiagus.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, ucap dia, sudah memberikan arahan agar Perpres ini benar-benar dilaksanakan.

Selain itu ia juga mengatakan perlu adanya bimbingan kepada para pengusaha untuk meyakinkan mereka bahwa prinsip dan tujuan aturan ini baik untuk meningkatkan transparansi, terutama untuk menghindari tindak pidana pencucian uang.

Kompas TV KPK menjadi sorotan setelah Ketua KPK menyebut akan ada lebih dari satu orang calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com