Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Panggil Tim Perumus RKUHP, Bahas Pasal LGBT hingga Penghinaan Presiden

Kompas.com - 08/03/2018, 08:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memanggil tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Rabu (7/3/2018).

"Presiden sangat concern terhadap kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terkait RKUHP," ujar Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi, usai pertemuan.

Ada empat pasal yang dibahas tim perumus dengan Jokowi. Empat pasal itu adalah pasal penghinaan kepada kepala negara, pasal mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), pasal tindak pidana korupsi, dan pasal hukuman mati.

Soal pasal LGBT, dalam KUHP sekarang hanya diatur homoseksual terhadap anak di bawah umur. Di RKUHP, tim memperluas cakupannya dengan memasukkan unsur pornografi, dilakukan dengan kekerasan, ancaman dan atau dipublikasikan.

Namun, tim perumus menyadari bahwa LGBT pada dasarnya masuk ke ranah privat. Dengan demikian, selama praktik LGBT tidak mengganggu orang lain dan ketertiban umum, maka tidak diatur dalam RKUHP.

"Kalau LGBT private, tidak mengganggu orang lain, itu tidak diatur. Itu sikap kami," ujar Muladi.

(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)

Soal pasal tindak pidana korupsi, Muladi membantah pasal itu akan memasung KPK. Adapun yang diatur dalam RKUHP adalah core crime atau aturan inti.

Sementara, tugas pokok fungsi lembaga sama sekali dikembalikan ke undang-undang yang memayungi KPK, yakni UU KPK.

"Malah kami ini memperkaya dengan menambahkan unsur memperkaya diri sendiri secara tidak sah, penyuapan lembaga internasional dan sebagainya," kata Muladi.

Ketiga, soal hukuman mati. Muladi mengatakan, tim perumus memutuskan untuk tak menghapusnya dalam RKUHP. Hanya saja, tim memasukkan ketentuan yang lebih fleksibel demi mengakomodasi hak asasi manusia.

Hukuman mati tetap menjadi sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba dan tindakan pembunuhan berencana. Namun, RKUHP juga mengatur pelaku yang ingin bertobat.

"Ada pasal soal pidana mati bersyarat. Apabila terpidana mati dalam jangka waktu tertentu menunjukkan kelakuan baik, bisa dievaluasi hukumannya. Ini jalan tengah bagi Indonesia," ujar Muladi.

Terakhir, yakni soal pasal penghinaan terhadap presiden. Anggota tim perumus RKUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, pasal itu berbeda dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu sudah berubah total dari rumusan semula Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP (yang sudah dibatalkan MK). Pada RKUHP ada kejelasan sedemikian rupa bahwa ada perbedaan di antara menghina dan mengkritik. Bahkan bagian penjelasan pasal penghinaan itu paling panjang. Jadi itu sangat jelas bedanya," ujar Enny.

Dengan penjelasan dari tim perumus, Presiden pun mendapatkan gambaran utuh soal pasal-pasal kontroversial pada RKUHP.

"Isu-isu yang selama ini, entah soal pelemahan terhadap KPK, sama sekali enggak ada dan enggak terbukti," ujar Enny.

Dengan demikian, Presiden Jokowi pun berharap agar RKUHP tidak lagi mentok di DPR RI. Ia berharap RKUHP diputuskan secepat mungkin.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com