Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus dan Muchdi Pr Jadi Anggota Partai Berkarya

Kompas.com - 07/03/2018, 12:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang membenarkan Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi anggota partainya.

Pollycarpus adalah eks pilot Garuda Indonesia yang terbukti bersalah atas meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, 7 September 2004. Pollycarpus menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

"Betul, Pak Polly jadi anggota biasa. Beliau terjaring (menjadi anggota Partai Berkarya) ketika proses verifikasi KPU, " ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

Andi menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik. Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.

"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi.

Baca juga : Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Ditolak, Ini Komentar Menteri Yasonna)

Tidak hanya Pollycarpus, Muchdi Purwoprandjono yang merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) juga tercatat menjadi anggota Partai Berkarya. Bahkan, Muchdi PR masuk ke dalam struktur kepemimpinan, yakni sebagai Wakil Ketua.

"Betul, jabatan Pak Muchdi itu Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya," ujar Andi.

Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006).KOMPAS/PRIYOMBODO Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006).
Diketahui, Muchdi PR juga sempat dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun, hakim menyatakan Muchdi tidak bersalah dan membebaskan dari segala tuduhan.

Oleh karena itu, Andi pun menilai Muchdi tidak memiliki latar belakang sejarah yang bermasalah.

"Kami enggak melihat latar belakang sejarah beliau ada masalah. Dari kami melihat posisi beliau kan tokoh, dia punya andil juga untuk negara ini," papar Andi.

(Baca juga: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019)

"Kalau betul-betul dia apa yang dituduhkan bukan itunya yang kami tonjolkan, beberapa tugas negara yang diemban beliau kan banyak juga," lanjut dia.

Saat ditanya apakah keberadaan Pollycarpus dan Muchdi Pr dinilai berpotensi menggerus citra partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto, Andi tidak berpendapat demikian.

"Kami sama sekali enggak ada pikiran ke sana. Kami fokus pada hal-hal yang positif saja," ujar Andi.

Ia pun menyatakan sudah mempersiapkan pembelaan jika nantinya publik menyerang Berkarya lantaran Pollycarpus dan Muchdi pernah terlibat dan disangka terlibat dalam pembunuhan Munir.

"Pastilah kami persiapkan counter untuk itu yah. Pasti akan melindungi semua anggota apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya, siapapun dia," lanjut Andi.

Kompas TV Bagaimana kejutan yang diberikan partai politik baru dalam pesta demokrasi 2018 dan Pilpres 2019?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com