JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap kapal Equanimity asal Amerika Serikat yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nahkoda kapal bernama Kapten Rolf.
"Rencana selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan nahkoda, Mr Rolf sebagai tersangka," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (1/3/2018).
Sebelumnya, Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan FBI bernama Joe untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang dilakukan di Amerika Serikat. Ini termasuk soal keterkaitan kapal pesiar Equanimity dengan tindak pidana yang disidik oleh FBI.
(Baca juga: Kapal Pesiar Mewah yang Disita di Bali Buruan FBI dalam Kasus Cuci Uang)
Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa selama berlayar, Kapten Rolf selaku nahkoda telah mematikan Automated Identification System (AIS) beberapa kali.
Hal itu mengakibatkan kapal tersebut tidak bisa dideteksi di sekitar perairan Filipina dan perairan sebelah tenggara Singapura.
Kemudian, kata Iqbal, polisi meminta keterangan KSOP Benoa terkait dengan dokumen administrasi pelayaran kapal pesiar tersebut, pihak PT Indonusa selaku agen yang melakukan pengurusan dokumen Kapal Pesiar, dan beberapa anak buah kapal, termasuk Kapten Rolf.
Untuk memeriksa puluhan anak buah kapal, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Penyidik meminta keterangan ahli, antara lain ahli TPPU, ahli pelayaran, dan ahli forensik," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik menyimpulkan bahwa dapat dilakukan proses penyidikan di Indonesia terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kapten Rolf selaku nahkoda dengan cara menyembunyikan kapal pesiar yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.
Penyidik juga telah mendapatkan izin penyitaan kapal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Rencananya, Senin (5/3/2018), polisi akan melakukan pengecekan dan menggeledah kapal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyita sebuah kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Kapal tersebut diduga hasil pencucian uang korupsi di AS.
Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November tahun 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.