JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, kapal pesiar yang disita di Pelabuhan Benoa, Bali, merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Peristiwa pidana itu terjadi di Amerika Serikat.
"Itu adalah kapal hasil kejahatan pencucian uang di Amerika. Kepolisian Amerika telah menetapkan tersangkanya," ujar Agung saat dihubungi, Rabu (28/2/2018).
Kapal tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada November 2017. FBI kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.
"Jadi FBI Amerika melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Bareskrim membantu," kata Agung.
(Baca juga: Diburu Pemerintah AS, Kapal Pesiar Senilai Rp 3,5 Triliun Disita di Bali)
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyita sebuah kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018).
Tindakan ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Amerika Serikat.
Sejauh ini, masih dilakukan penyelidikan pemilik kapal dan yang menangani kapal tersebut selama di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan benda mencurigakan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.