Adrianus sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana memanggil Novel Baswedan termasuk KPK.
Pemanggilan tersebut diklaim dalam rangka evaluasi kerja polisi terhadap penyidikan kasus Novel. Ombudsman akan bertanya ke polisi sejauh mana mereka mengusut kasus Novel.
"Dengan fokus yang baru ini kami akan bertanya kepada Novel, kami akan juga undang KPK dan penasihat hukum Novel," kata Adrianus, di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
(Baca juga: Ombudsman Akan Panggil Novel Baswedan dan KPK untuk Evaluasi Polri)
Undangan untuk Novel atau KPK ini juga untuk menindak lanjuti isu bahwa Polri tidak serius mengusut kasus Novel. Termasuk isu bahwa Novel tidak kooperatif untuk diperiksa polisi.
Pemanggilan terhadap Novel, lanjut Adrianus, akan dilakukan sesegera mungkin. Dia menyebut, ada keanehan dalam penanganan kasus Novel.
Novel sebagai korban, menurut dia, harusnya pihak yang menjadi sumber informasi untuk menguak kasus yang 10 bulan belum terpecahkan itu.
Namun, dia melihat sebaliknya. Dia melihat ada pihak yang menjaga agar Novel tidak memberi keterangannya ke polisi terkait kasus penyerangan itu.
"Padahal dari pihak penyidik menganggap belum cukup keterangannya. Lalu, sesuai hukum acara enggak salah berkali-kali minta keterangan kepada Novel," ujar Adrianus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan