Kalau masih ada saja yang berargumen bahwa Pak JK masih bisa menjadi calon wapres karena periode jabatannya tidak berturut-turut, maka argumentasi demikian dipatahkan oleh penjelasan dari Huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017.
Penjelasan tersebut mengatur, "Yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun”.
Demikianlah penjelasan singkat terkait wacana mewapreskan kembali Pak Jusuf Kalla.
Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan PDI-P yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan rencana itu tidak memungkinkan diwujudkan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan lebih jelas lagi menabrak syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan presiden.
Karena aturan pembatasannya sudah jelas dalam UUD 1945 dan UU Pemilu maka rencana mengajukan isu hukum ini ke Mahkamah Konstitusi sudah tidak lagi relevan dilakukan.
Jadi siapa calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Pak Jokowi? Siapa pula yang akan menjadi pesaingnya dalam Pilpres 2019? Dinamika politiknya pasti akan menarik hingga detik-detik terakhir pendaftaran capres dan cawapres pada Agustus tahun ini.
Yang pasti, mari kita pastikan semua proses itu sejalan alias tidak bertentangan dengan konstitusi kita bernegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.