Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

JK Kembali Menjadi Wapres Jokowi?

Kompas.com - 26/02/2018, 09:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Melanggar Konstitusi

Yang jelas diatur konstitusi kita adalah presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Titik.

(Baca juga: Puan Sebut Kader PDI-P Jadi Opsi Cawapres Jokowi)

Memilih kembali Pak JK sebagai wapres akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa selanjutnya bahwa wapres “dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Jika Pak JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan, yang tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.

Memang, berbeda dengan undang-undang ataupun UUD 1945 sebelum diubah empat kali, konstitusi kita tidak lagi mempunyai penjelasan resmi. Namun, maksud pembuat Pasal 7 UUD 1945 dapat dilacak dari risalah sidang Perubahan Pertama UUD 1945.

Bahkan, khusus masalah masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat pula dilacak lebih awal pada saat perumusan Ketetapan MPR Nomor XIII Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Maknanya, salah satu langkah awal reformasi kita adalah mengoreksi soal masa jabatan presiden yang tidak jelas pada Orde Baru dan akhirnya berujung pada lahirnya masa jabatan presiden yang tanpa batas dan otoritarianisme.

Semua perdebatan, baik dalam perumusan Ketetapan MPR soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maupun dalam perdebatan perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intent atau maksud pembuatnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan, tidak lebih.

Karenanya, memberi ruang bagi presiden dan wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua kali tidak hanya bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tetapi juga bertabrakan dengan prinsip dasar reformasi yang ingin membatasi masa jabatan presiden dan wakilnya untuk maksimal dua periode saja.

Jika hal demikian kita biarkan, maka semangat reformasi yang pada 21 Mei 2018 ini berusia dua dekade akan semakin mati suri.

Melanggar Undang-Undang

Di atas adalah penjelasan terkait masa jabatan presiden dan wakilnya di dalam UUD 1945. Lebih jelas bahwa masa jabatan lembaga kepresidenan tidak boleh lebih dua kali dapat dibaca dalam undang-undang terkait pemilihan presiden.

Di UU tersebut, semuanya mensyaratkan calon presiden dan wapres tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua kali. Dalam peraturan pilpres terbaru—Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—hal tersebut masuk dalam aturan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 mengatur, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Ketentuan syarat itu makin menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan. Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali—sebagaimana halnya Wapres Jusuf Kalla—tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com