Melanggar Konstitusi
Yang jelas diatur konstitusi kita adalah presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Titik.
(Baca juga: Puan Sebut Kader PDI-P Jadi Opsi Cawapres Jokowi)
Memilih kembali Pak JK sebagai wapres akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa selanjutnya bahwa wapres “dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Jika Pak JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan, yang tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.
Memang, berbeda dengan undang-undang ataupun UUD 1945 sebelum diubah empat kali, konstitusi kita tidak lagi mempunyai penjelasan resmi. Namun, maksud pembuat Pasal 7 UUD 1945 dapat dilacak dari risalah sidang Perubahan Pertama UUD 1945.
Bahkan, khusus masalah masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat pula dilacak lebih awal pada saat perumusan Ketetapan MPR Nomor XIII Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Maknanya, salah satu langkah awal reformasi kita adalah mengoreksi soal masa jabatan presiden yang tidak jelas pada Orde Baru dan akhirnya berujung pada lahirnya masa jabatan presiden yang tanpa batas dan otoritarianisme.
Semua perdebatan, baik dalam perumusan Ketetapan MPR soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maupun dalam perdebatan perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intent atau maksud pembuatnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan, tidak lebih.
Karenanya, memberi ruang bagi presiden dan wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua kali tidak hanya bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tetapi juga bertabrakan dengan prinsip dasar reformasi yang ingin membatasi masa jabatan presiden dan wakilnya untuk maksimal dua periode saja.
Jika hal demikian kita biarkan, maka semangat reformasi yang pada 21 Mei 2018 ini berusia dua dekade akan semakin mati suri.
Melanggar Undang-Undang
Di atas adalah penjelasan terkait masa jabatan presiden dan wakilnya di dalam UUD 1945. Lebih jelas bahwa masa jabatan lembaga kepresidenan tidak boleh lebih dua kali dapat dibaca dalam undang-undang terkait pemilihan presiden.
Di UU tersebut, semuanya mensyaratkan calon presiden dan wapres tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua kali. Dalam peraturan pilpres terbaru—Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—hal tersebut masuk dalam aturan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 mengatur, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
Ketentuan syarat itu makin menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan. Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali—sebagaimana halnya Wapres Jusuf Kalla—tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.