"Tidak ada titik temu, tidak ada musyawarah, sehingga forum adjudikasi tidak dapat dihindari," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)
KPU juga masih menimbang-nimbang apakah akan menggunakan kesempatan untuk kembali melakukan mediasi dengan PBB pada esok hari.
"Belum ada titik temu dari pemohon dan termohon. Bawaslu memberikan kalau tidak ada titik temu akan dilanjutkan ke adjudikasi. Tapi kemudian Bawaslu memberikan kembali ruang untuk mediasi Sabtu besok," ucap Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.
Untuk diketahui, PBB dan KPU punya waktu dua hari sejak hari ini, Jumat (23/2/2018) sampai Sabtu besok (23/2/2018) untuk melakukan mediasi.
Jika kedua pihak menemukan kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang harus dipenuhi KPU dalam tiga hari kerja.
Apabila mediasi berhasil, PBB bisa menjadi peserta pemilu dan langsung mendapat nomor urut 19. Namun, jika mediasi gagal, maka akan langsung naik ke tahap sidang adjudikasi.
Dalam sidang adjudikasi, Bawaslu punya waktu 10 hari kalender untuk mengambil putusan dan kedua pihak harus mematuhi putusan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.