Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 September

Kompas.com - 20/02/2018, 20:32 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, setelah mendapatkan nomor urut peserta pemilu 2019, kemarin Minggu (18/2/2018), partai politik (parpol) peserta pemilu belum diperbolehkan berkampanye.

Kampanye di sini termasuk kegiatan iklan di media massa cetak dan elektronik.

"Ini belum masa kampanye. Kampanye mulai dilaksanakan 23 September. Berarti mulai dari pengundian nomor urut sampai dengan 23 September belum boleh berkampanye," kata Wahyu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Guna memastikan parpol peserta pemilu mengikuti aturan main, KPU membuat aturan teknis bersama Gugus Tugas yang diri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

Baca juga : Catat, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019!

Aturan teknis tersebut akan melihat kepatuhan atau pelanggaran parpol berkampanye di media massa cetak dan elektronik, baik berupa iklan kampanye maupun pemberitaan.

"Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan ditindaklanjuti dengan Surat KPU kepada parpol," imbuh Wahyu.

Adapun yang diperbolehkan sejak penetapan nomor urut hingga 23 September yaitu sosialiasi di internal parpol.

Wahyu menjelaskan, ada dua metode sosialisasi internal parpol yaitu pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol, serta pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat. Tetapi, mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan bendera parpol, Wahyu mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com