Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Kompas.com - 19/02/2018, 14:45 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada hari ini, Senin (19/2/2018).

Menurut Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, gugatan sengketa penetapan parpol akan dimasukkan sendiri oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

"Jam 15.00-16.00, Ketua Umum Pak Yusril akan memimpin sendiri gugatan ke Bawaslu sore ini," kata Sukmo dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Sukmo lebih lanjut menjelaskan, gugatan ini dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang tidak meloloskan PBB alias tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono di KPU RI, Jakarta, Senin (20/11/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono di KPU RI, Jakarta, Senin (20/11/2017).
(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)

"Atas di-TMS-kannya PBB dalam rekapitulasi KPU tanggal 17 Februari yang lalu," jelas Sukmo.

Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Sukmo mengatakan, PBB menyertakan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan tersebut, yakni hasil pleno KPUD Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) tertanggal 12 Februari. Namun, pada tanggal 14 Februari, hasil pleno tersebut berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).


Ditemui usai pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hingga Minggu malam belum ada parpol yang memasukkan gugatan sengketa penetapan parpol peserta pemilu ke Bawaslu.

"Belum ada sengketa yang masuk, kan SK-nya baru diterima hari Sabtu kan tanggal 17 Februari," kata Abhan kepada Kompas.com, Minggu malam (18/2/2018).

Abhan menjelaskan, proses penanganan gugatan sengketa oleh Bawaslu dilakukan dalam tempo 14 hari setelah permohonan diregistrasi.

"Prosesnya di Bawaslu 12 hari sejak kami register. Permohonan diterima kan belum tentu memenuhi syarat formil materiil kan, masih perbaikan juga, tiga hari. Setelah kami nyatakan lengkap, saat itulah kami register," pungkasnya.

Kompas TV KPU memutuskan PBB belum memenuhi syarat sampai hal tersebut dilengkapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com