Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Pagi, Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok

Kompas.com - 19/02/2018, 06:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

"Benar, sidangnya pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, saat dikonfirmasi.

Rentang antara pelimpahan berkas First Travel dengan sidang perdana cukup lama.

Baca juga: PN Jakpus Setujui Perpanjangan PKPU First Travel Selama 120 Hari

Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Andika Surachman, pria yang baru berusia 29 tahun ini, sukses menjadi pengusaha travel khusus umrah.KONTAN/DOK PRIBADI Andika Surachman, pria yang baru berusia 29 tahun ini, sukses menjadi pengusaha travel khusus umrah.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara ini.

Baca juga: Polisi Limpahkan 807 Bukti dan Ribuan Kuitansi Kasus First Travel ke Kejari Depok

Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.

"Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja," ujar Rum.

Barang Bukti kasus First Travel diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Depok, Kamis (7/12/2017). Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.KRISTIANTO PURNOMO Barang Bukti kasus First Travel diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Depok, Kamis (7/12/2017). Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertunda.

Baca juga: Melihat Mewahnya 10 Mobil Milik Bos First Travel di Kejari Depok

Andika mengaku, ia dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

"Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian," kata Andika.

"Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua," lanjut dia.

Namun, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.

Kompas TV Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto memastikan, travel umrah PT SBL tidak lagi memberangkatkan umrah calon jemaahnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com