JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa kepolisian menghalangi pihak keluarga untuk melihat jenazah Muhammad Jefri, teroris yang ditamgkap di Indramayu.
Menurut dia, sebelum jenazah dibalut kafan, keluarga sudah dipersilakan untuk melihat kondisi Jefri.
"Keluarga dari Lampung maupun keluarga dari Indramayu sudah diberi kesempatan oleh rumah sakit untuk melihat," ujar Setyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.
Baca juga: Dokter RS Polri Pastikan Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Jefri
Keluarga dari Lampung merupakan keluarga asal Jefri. Sedangkan keluarga Indramayu merupakan keluarga dari istri Jefri.
Setelah diotopsi dan diperlihatkan kepada keluarga, jenazah Jefri dibawa ke Lampung untuk dikebumikan.
"Jadi tidak benar bahwa keluarga tidak boleh melihat," kata Setyo.
Pernyataan Setyo diperkuat dengan keterangan dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang menangani Jefri, Arif Wahyono.
Arif mengatakan, yang pertama kali datang ke rumah sakit adalah keluarga dari Lampung. Pihak rumah sakit kemudian memperlihatkan jenazah Jefri kepada keluarga.
Kemudian, datang keluarga dari Indramayu yang juga hendak diperlihatkan jenazah Jefri.
"Tapi yang tidak mau lihat justru keluarga dari istrinya. Katanya, sudahlah cukup begini aja," kata Arif.
Baca juga: Polri: Tersangka Teroris di Indramayu Meninggal karena Serangan Jantung
Kematian Jefri sempat menjadi misteri, bahkan sejumlah pihak tak percaya jika otopsi dilakukan sendiri oleh Polri.
Setyo mengatakan, Polri tak menghalangi jika pihak keluarga ingin Jefri diotopsi lagi oleh rumah sakit lain yang dianggap independen.
"Polri akan memberikan kesempatan, tapi yang diberikan kesempatan hanya atas permintaan keluarga kandung," kata Setyo.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menemukan banyak kejanggalan dalam kematian Jefri. Salah satunya, ia mendapat informasi bahwa pihak keluarga dilarang membuka kafan jenazah Jefri pada saat diserahkan kepada keluarga.
Dahnil menganggap perlu dilakukan otopsi ulang secara independen untuk melihat secara objektif apakah Jefri meninggal karena komplikasi penyakit atau karena faktor lain
"Jadi, saya berharap Densus 88 dan Kepolisian terbuka, dan bila memang ada kesalahan dan maka harus ada hukuman pidana yang jelas," kata Dahnil.