JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Ali Sadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Kami berpendapat permohonan tersebut patut tidak dikabulkan," ujar jaksa KPK Dian Hamisena saat membacakan pertimbangan tuntutan.
Pada 23 Januari 2018, Ali Sadli mengajukan surat permohonan kepada KPK.
Baca juga: Auditor BPK Ali Sadli Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa kemudian mempertimbangkan permohonan itu dengan syarat-syarat pengajuan justice collaborator yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut jaksa, Ali memang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Ali juga berterus-terang selama persidangan.
Meski demikian, jaksa menganggap hal tersebut sebagai hal yang meringankan tuntutan pidana. Menurut jaksa, hal itu saja belum cukup menguatkan permohonan justice collaborator.
Sebab, dalam persidangan Ali tidak bisa mengungkap asal pemberian uang Rp 250 juta. Keterangannya tidak dapat digunakan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Jaksa menilai, Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar.
Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, Ali bisa membuktikan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar berasal dari pendapatan yang sah. Sedangkan sisanya merupakan gratifikasi.
Baca juga: Ekspresi Auditor Utama BPK Saat Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain itu, menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.
Selain tunutan pidana penjara dan denda, Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
Apabila satu bulan setelah putusan inkrah uang belum dibayar, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.