JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menurut jaksa, Rochmadi memanfaatkan jabatan sebagai auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab pemeriksa keuangan. Rochmadi tidak mau mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
"Ada indikasi terdakwa menutup diri dan memberikan keterangan tidak sebenarnya," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurut jaksa, pencabutan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 27 Mei 2017 harus diabaikan. Sebab, alasan Rochmadi yang mengaku memberikan keterangan dalam kondisi lelah dan shocked dinilai tidak masuk akal.
(Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara)
Dalam BAP tersebut, Rochmadi mengakui menerima uang yang dititipkan bawahannya. Uang tersebut kemudian dia simpan di brankas yang berada di ruang kerjanya.
Selain itu, menurut jaksa, ketidakjujuran Rochmadi juga terbukti berdasarkan petunjuk yang diterangkan saksi Ali Sadli.
Menurut Ali, saat bertemu di ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Rochmadi meminta agar Ali Sadli mengakui menerima uang Rp 200 juta.
Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Rochmadi menyatakan bahwa ia akan jujur dan terbuka kepada KPK.
Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.