Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Parpol Tidak Bisa Tarik Dukungan Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 12/02/2018, 16:44 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon atau bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum tidak dapat menarik dukungannya.

Hasyim mengatakan, apabila ada bakal calon/pasangan calon yang mendaftar kemudian dinyatakan memenuhi syarat, tetapi di tengah jalan paslon tersebut terkena masalah hukum, maka status pendaftarannya dinyatakan tetap berlanjut.

“Tidak bisa kemudian pencalonan dibatalkan. Tidak bisa kemudian parpol tersebut menarik dukungan,” kata Hasyim di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, apabila pasangan calon tersebut terpilih sebagai pemenang pilkada, dan pada saat berakhirnya pilkada sudah ada status hukum tetap, maka pelantikan tetap harus berjalan.

Baca juga : Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT

“Sebagaimana yang sudah pernah terjadi, ada paslon yang dinyatkan terpilih menang pilkada, dilantiknya di penjara. Itu juga pernah terjadi,” kata Hasyim.

“Jadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau NTT, juga sangat mungkin. Jadi, tetap berlanjut dan nanti dilantik, itu kemudian diganti. Siapa yang menggantikan? Wakilnya,” lanjut Hasyim.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, disebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang didaftarkan.

Baca juga : KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang

Dalam Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Sedangkan pada ayat (5) disebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com