Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan PDI-P Tak Bisa Tarik Dukungan kepada Marianus Sae

Kompas.com - 12/02/2018, 14:13 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mencabut dukungan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon gubernur dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.

Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan niatan PDI-P menarik dukungan kepada Marianus tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Partai politik yang mendukung tidak boleh menarik dukungannya sampai kemudian pidana tersebut diputuskan dengan keputusan hukum yang tetap, atau inkrah," ujar Ilham di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Ketentuan tersebut ada di Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a.

Baca juga : Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae

Di dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calaon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Sementara itu, di dalam Pasal 78 Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pergantian calon kepala daerah baru bisa dilakukan setelah 3 syarat.

Tiga syarat tersebut yaitu dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tak mampu melaksanakan tugas secara permanen), dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

"Jadi selama ini ya kami tetap bisa proses sebagai calon mereka, tetap punya hak sebagai calon," kata Ihlam.

Baca juga : Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT

"KPU baru bisa menggugurkan setalah dia diputuskan dengan keputusan pengadilan yang tetap," sambung dia.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mencabut dukungan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon gubernur dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018. Langkah itu dilakukan setelah Marianus ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018), atas perkara dugaan menerima suap.

"Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan (Marianus)," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan pers.

Dalam Pilkada NTT, PDI-P dan PKB mengusung pasangan Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni.

Hasto mengatakan, partainya tidak memberi toleransi praktik korupsi. PDI-P selalu konsisten mewanti-wanti kadernya yang menduduki jabatan publik agar menghindari praktik korupsi.

Kompas TV Desakan agar Ketua DPR Setya Novanto hadir dalam pemeriksaan di KPK datang dari anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com