Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Suap Bupati Ngada: Diberikan Kartu ATM Atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 12/02/2018, 12:00 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, sebagian suap untuk Bupati Ngada Marianus Sae diberikan dengan cara transfer ke rekening.

Seperti diketahui, Marianus menerima suap dari Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Basaria, Wilhelmus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dibuka atas namanya. ATM dari rekening tersebut kemudian diberikan kepada Marianus.

"WIU (Wilhelmus) membuka rekening atas namanya sejak 2011, dan memberikan ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA (Marianus)," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dalam catatan sementara yang diketahui KPK, lanjut Basaria, Marianus pernah mendapatkan transfer pada Desember 2017 Rp 2 miliar ke rekening bank Wilhelmus.

Sisanya diberikan secara tunai yakni Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Jakarta. Selanjutnya pada 16 Januari 2018 senilai Rp 400 juta di rumah bupati.

(Baca juga: Bupati Ngada Diduga Terima Rp 4,1 Miliar dari Proyek Rp 54 Miliar)

 

Terakhir yakni Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati pada 6 Februari 2018. Total suap untuk politisi PDI Perjuangan itu yakni Rp 4,1 miliar.

Kasus ini mirip yang terjadi pada kasus suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Tonny saat itu juga menerima suap melalui ATM.

Dalam kasus Marianus, KPK menduga modus ini dipakai agar tidak mudah untuk dideteksi penegak hukum.

"ATM ini nyaman. Kalau miliaran harus bawa koper dan mudah dideteksi. Setiap saat modus para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Otomatis akan dipaksa mengikuti perkembangan," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Pengadilan menyatakan Adi Putra Kurniawan terbukti menyuap mantan dirjen hubla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com