Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Perawat National Hospital Surabaya Laporkan Pasien Korban Pelecehan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 11/02/2018, 09:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Winda Rimawati, istri perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan korban, W, dan suami korban ke Bareskrim Polri. W merupakan pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit. Sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan. Video tersebut viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.

Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.

Pengacara Winda, Sukendar, mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.

"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga: Perawat National Hospital Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018). Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat laporan polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.

Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa. Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.

"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar.

Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya. Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya. Padahal, ZA hanya melepas alat medis di dada pasien dan tidak melecehkan.

"Itu memang ada tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian," kata Winda.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Dinilai Tak Langgar Kode Etik

Menurut Winda, ZA diiming-imingi mendapat hukuman ringan jika mengaku. Jika tidak mengakui sesuai dengan video tersebut, ZA diancam hukumannya diperberat.

"Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di polres," kata Winda.

Sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, W. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.

Baca juga: Dokter RS National Hospital Akui Periksa Sekitar Organ Vital Calon Perawat

Namun, Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi.

"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Misutarno.

Seelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.

Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.

Kompas TV Hari ini (30/1), penyidik polda jatim telah melakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com