JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jumat (9/2/2018). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka Setya Novanto.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Keduanya yakni, dokter Nadia Husein Ramedan dan dokter Hafil Budianto Abdulgani. Mereka akan dikonfirmasi seputar peran dokter Bimanesh Sutarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga : Begini Peran Dokter Bimanesh dalam Dugaan Rekayasa Data Medis Novanto
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan di antara keduanya.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan.
KPK menduga keduanya bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.