Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil

Kompas.com - 07/02/2018, 18:49 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota DPR periode 2014-2019 itu diduga menyamarkan suap yang dia terima pada sejumlah proyek seperti proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari suap pada sejumlah proyek itu, Yudi diduga mengelola kekayaan hasil kejahatan senilai total Rp 20 miliar.

Kekayaan dari hasil kejahatan itu kemudian disamarkan Yudi dalam bentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

"Seperti sejumlah bidang tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah. Ada bidang tanah yang tanpa rumah, ada bidang tanah yang sekaligus rumah. Kemudian sejumlah mobil," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

(baca: KPK Tetapkan Politisi PKS Yudi Widiana sebagai Tersangka Pencucian Uang)

KPK menduga, aset Yudi dari hasil kejahatan tersebut disamarkan menggunakan nama orang lain.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Dia diduga menerima suap pada proyek Kementerian PUPR, serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dia juga berstatus tersangka dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).

(baca: Politisi PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 11 Miliar)

Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.

Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com