JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pencucian uang tersebut terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus suap itu, Yudi sudah duduk sebagai terdakwa.
Penetapan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Merasa Ada yang Janggal dalam Dakwaan KPK
Yudi juga diduga menerima suap terkait proyek di Maluku dan Kalimantan. Dari suap yang diterima selama masa jabatannya di DPR itu, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar.
Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk.
"Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan tunai dan diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak," kata Febri.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 11 Miliar
Dalam kasus suap proyek PUPR, Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan