JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola oleh KPK menambah daftar panjang kepala daerah yang terlilit kasus korupsi.
Sebenarnya, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sistem pengawasan di pemerintah daerah sudah ada. Hanya saja kepala daerah tidak bisa diawasi tetus menerus.
"Enggak bisa ngawasi 24 jam. Enggak ada. Pusat juga punya wakil di daerah, Gubernur. Gubernur enggak bisa mengawasi 24 jam," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/1/2018).
Pemerintah pusat, kata Mendagri, sudah berkali-kali mengingatkan kepala daerah untuk waspada terhadap korupsi.
Bahkan, Presiden juga sering mengingatkan hal yang sama kepada kepala daerah. Namun, kepala daerah tetap saja banyak yang terlilit kasus korupsi.
(Baca juga: Mendagri: Saya Yakin Zumi Zola Kooperatif...)
Tjahjo menilai, hal itu bukan salah dari sistem yang ada namun kembali kepada prilaku pribadi para kepala daerah yang ada.
"Jadi kalau sampai terjadi korupsi, masa yang disalahkan sistemnya? Kan enggak. Semua (sistemnya) sudah rapi," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. KPK menduga uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.