Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Bawahannya Perjuangkan Kewenangan Otoritas Pusat dari Kemenkumham

Kompas.com - 01/02/2018, 13:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan arahan kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk membahas soal kewenangan central authority atau otoritas pusat terkait kerja sama timbal balik antar-negara untuk masalah pidana.

Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut Jaksa Agung, kewenangan tersebut sebaiknya berada di bawah penegak hukum, khususnya kejaksaan.

"Maka Munas PJI hendaknya mengangkatnya sebagai sebuah topik yang penting dibahas, ditindaklanjuti, dan diperjuangkan," ujar Prasetyo saat membuka Munas PJI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Prasetyo mengatakan, kewenangan otoritas pusat tersebut tak lagi relevan di bawah Kemenkumham.

Menurut dia, Kemenkumham tak memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum.

Prasetyo mengaku telah membahas hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Central authority merupakan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Terutama bagi kejahatan lintas negara," kata Prasetyo.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, perlu dibuat rumusan formulasi dan langkah perencanaan yang harus ditempuh untuk memperjuangkan kewenangan tersebut.

Baca: Jaksa Agung Minta Elite Parpol Menyejukkan Suasana Jelang Pilkada

Sementara itu, Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, otoritas pusat terkait hubungan timbal balik antar-negara lebih relevan ditangani kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas penegakan hukum.

Otoritas pusat berada di bawah Kemenkumham karena dulunya bernama Kementerian Kehakiman yang memiliki fungsi yudisial.

Dengan tak adanya lagi fungsi yudisial di Kemenkumham, kata Noor, maka persoalan hukum antar-negara tak lagi ditangani langsung oleh kementerian tersebut.

Akhirnya, Kemenkumham menyerahkannya ke penegak hukum sehingga memperpanjang birokrasi.

"Oleh karena itu, lebih ideal manakala itu akan dilaksanakan kejaksaan sebagai aparatur yang punya kewenangan di bidang penegakan hukum," kata Noor.

Baca juga: Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kerja sama yang dimaksud yakni dalam hal ekstradisi, pengejaran harta di negara lain, dan pemulihan aset di luar negeri.

Secara administratif, memang ditangani oleh Kemenkumham.

Namun, untuk eksekusinya, mereka tidak memiliki kewenangan itu. Jika otoritas pusat berada di tangan kejaksaan, maka penanganannya akan lebih cepat dan mudah.

"Kejaksaan tinggal memanggil pihak yang menangani masalah itu, cari berkasnya, dan apa saja langkahnya itu lebih memudahkan dalam rangka untuk mempercepat proses," kata Noor.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com