JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan arahan kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk membahas soal kewenangan central authority atau otoritas pusat terkait kerja sama timbal balik antar-negara untuk masalah pidana.
Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, menurut Jaksa Agung, kewenangan tersebut sebaiknya berada di bawah penegak hukum, khususnya kejaksaan.
"Maka Munas PJI hendaknya mengangkatnya sebagai sebuah topik yang penting dibahas, ditindaklanjuti, dan diperjuangkan," ujar Prasetyo saat membuka Munas PJI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Prasetyo mengatakan, kewenangan otoritas pusat tersebut tak lagi relevan di bawah Kemenkumham.
Menurut dia, Kemenkumham tak memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum.
Prasetyo mengaku telah membahas hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
"Central authority merupakan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Terutama bagi kejahatan lintas negara," kata Prasetyo.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, perlu dibuat rumusan formulasi dan langkah perencanaan yang harus ditempuh untuk memperjuangkan kewenangan tersebut.
Baca: Jaksa Agung Minta Elite Parpol Menyejukkan Suasana Jelang Pilkada
Sementara itu, Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, otoritas pusat terkait hubungan timbal balik antar-negara lebih relevan ditangani kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas penegakan hukum.
Otoritas pusat berada di bawah Kemenkumham karena dulunya bernama Kementerian Kehakiman yang memiliki fungsi yudisial.
Dengan tak adanya lagi fungsi yudisial di Kemenkumham, kata Noor, maka persoalan hukum antar-negara tak lagi ditangani langsung oleh kementerian tersebut.
Akhirnya, Kemenkumham menyerahkannya ke penegak hukum sehingga memperpanjang birokrasi.
"Oleh karena itu, lebih ideal manakala itu akan dilaksanakan kejaksaan sebagai aparatur yang punya kewenangan di bidang penegakan hukum," kata Noor.
Baca juga: Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum
Kerja sama yang dimaksud yakni dalam hal ekstradisi, pengejaran harta di negara lain, dan pemulihan aset di luar negeri.
Secara administratif, memang ditangani oleh Kemenkumham.
Namun, untuk eksekusinya, mereka tidak memiliki kewenangan itu. Jika otoritas pusat berada di tangan kejaksaan, maka penanganannya akan lebih cepat dan mudah.
"Kejaksaan tinggal memanggil pihak yang menangani masalah itu, cari berkasnya, dan apa saja langkahnya itu lebih memudahkan dalam rangka untuk mempercepat proses," kata Noor.