Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rata-Rata, Harta Calon Gubernur Rp 21 M dan Wagub Rp 18 M

Kompas.com - 01/02/2018, 07:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis rata-rata harta kekayaan para calon kepala daerah berdasarkan jabatannya. Para calon kepala daerah tersebut telah melaporkan harta kekayaan di KPK sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada.

Untuk jabatan gubernur, nilai rata-rata harta kekayaan dari 58 calon gubernur di Pilkada 2018 yakni Rp 21 miliar. Kemudian rata-rata harta kekayaan dari 57 calon wakil gubernur di Pilkada ini senilai Rp 18 miliar.

“Kemudian rata-rata harta kekayaan dari 140 calon wali kota, nilainya Rp 12 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Adapun rata-rata harta kekayaan dari 135 calon wakil wali kota yakni senilai Rp 6 miliar. Febri melanjutkan, rata-rata harta kekayaan 385 bupati di Pilkada ini senilai Rp 8 miliar. Kemudian rata-rata harta kekayaan 375 calon wakil bupati nilainya Rp 5 miliar.

Baca juga: KPK Imbau Jangan Pilih Calon Kepala Daerah yang Tak Jujur soal LHKPN

“Itu rata-rata kekayaan dari data pantau Pilkada yang bisa diakses di website KPK,” ujar Febri.

Sampai dengan Selasa (30/1/2018), KPK telah menerima 1.170 laporan kekayaan dari para calon kepala daerah peserta Pilkada 2018.

Dari 1.170 calon yang melapor, 20 di antaranya masih harus melakukan perbaikan laporan. Sehingga angka laporan harta kekayaan calon kepala daerah yang sudah selesai terverifikasi baru 1.150 calon.

Kompas TV Besarnya biaya dalam kontestasi Pilkada yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tak jarang berujung tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com