JAKARTA, KOMPAS.com - KRI Lepu-861 menangkap sebuah kapal motor yang berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Selat Riau pada Minggu (28/1/2018).
KRI tersebut merupakan salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).
Diketahui kapal motor bernama KM Zaki Jaya itu mengangkut 20 ton solar tanpa dilengkapi dokumen.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara detail, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Serta setelah dicek muatannya yaitu berisi HSD/solar sekitar 20 ton juga tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Letnan Kolonel Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2018).
(Baca juga: Koarmabar Gagalkan Penyelundupan 18 TKI Ilegal di Perairan Asahan)
Agung menuturkan, penangkapan terhadap KM Zaki Jaya berawal saat KRI Lepu-861 yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi intelijen.
Informasi tersebut mengatakan adanya dugaan kapal yang sedang berlayar di sekitar perairan Batu Besar Selat Riau membawa muatan ilegal.
"Selanjutnya KRI Lepu-861 bergerak cepat menuju sasaran. Sesaat kemudian jaga radar melaporkan adanya kontak permukaan yang mencurigakan pada baringan 190 haluan utara dengan kecepatan 5 knots pada posisi 01º 06’ 50” LU – 104º 10’ 50” BT," tuturnya.
(Baca juga: Koarmabar Tangkap Dua Kapal yang Kabur dari Perairan Malaysia)
Kemudian, lanjut Agung, dilakukan deteksi lanjut dengan menggunakan teropong dan diketahui kapal tersebut tidak menyalakan lampu navigasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan situasi itu, Komandan KRI Lepu - 861 Mayor Laut Rakhmad Widiyanto segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya Umum dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.
"Selanjutnya tim pemeriksa melaksanakan proses pemeriksaan terhadap kapal motor yang diketahui bernama KM. Zaki Jaya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara detail, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," kata Agung.
Atas pelanggaran tersebut, KM Zaki Jaya dibawa menuju Lanal Batam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.