Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koarmabar Tangkap Dua Kapal yang Kabur dari Perairan Malaysia

Kompas.com - 25/04/2017, 11:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada Wilayah Barat menangkap dua kapal tanker yang kabur dari perairan Malaysia.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan Agency Penguatan Maritim Malaysia (APPMI).

"APMN itu seperti Bakamla lah, jadi di sana (Malaysia) ada kapal yang melarikan diri ?dia koordinasi dengan kita," kata Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, di Kantor Koarmabar, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dua kapal yang ditangkap itu bernama MT. Brama Ocean dan MT Orca.

Asintel Lantamal IV sudah menerima laporan dari pihak Malaysia terkait kaburnya kapal berbendera Fiji itu pada (22/4/2017) pukul 17.30 WIB.

(Baca: Disergap Koarmabar, Nakhoda Penyelundup Pakaian Bekas Loncat ke Sungai)

Upaya pencarian pun langsung dilakukan di sekirar perairan Batam, Bintan dan Balaikarium. Keesokan harinya, pukul 08.30 WIB, Sea Rider Unit 1 Jatanrasla, berhasil menemukan dua kapal tersebut di perairan Tanjung Uma, Batam.

ABK di kapal MT. Orca berjumlah enam orang, sementara di MT Brama Ocean berjumlah empat orang.

"Kita kerja samanya baik sama APPMI Malaysia, akhirnya bisa kita tidaklanjuti, dan berhasil kita tangkap," ucap Panglima Koarmabar.

"Kita juga begitu kalau ada yang melarikan kita kerja sama. Intinya untuk keamanan kawasan intinya sama-sama saling menghormati terhadap kedaulatannya masing-masing," tambah Aan.

(Baca: Koarmabar Tangkap Kapal Penyelundup dan Berdokumen "Bodong")

Saat ini kedua kapal tersebut sudah dibawa dan diamankan di dermaga Yos Soedarso. Pihak Koarmabar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ABK kapal, khususnya terkait motif kapal itu berlayar masuk ke wilayah Malaysia dan Indonesia tanpa izin.

 

"Yang jelas kesalahan dia tidak ada dokumen dokumen yang sah. Karena namanya satu kapal untuk operasi bergiat harus ada syarat-syaratnya," kata Aan.

Aan menambahkan, sanksi yang akan diberikan nantinya akan bervariasi, tergantung pelanggaran yang diperbuat.

Pastinya, sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Mungkin bisa kapal disita untuk negara, kemudian hukuman yang juga berat dan dendanya. Ini masih didalami oleh dua belah pihak, Angkatan Laut Indonesia dan angkatan laut malaysia," ucapnya. 

Kompas TV Aksi Kejar-Kejaran Patroli TNI AL dan Kapal Penyeludup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com