JAKARTA, KOMPAS.com - KRI Torani 86 dari Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap satu kapal ikan asing Malaysia di perairan Selat Malaka.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi, memasuki wilayah kedaulatan tanpa izin, dan dokumen yang sah dari pihak Imigrasi.
"Diduga kapal tersebut telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia," ujar Komandan Guspurla Koarmabar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2017).
Menurut Arsyad, seluruh anak buah kapal (ABK) tidak dilengkapi dengan Dokumen Pelaut, buku sijil, dan menangkap ikan dengan jenis pukat hela atau trawls.
"Untuk proses lebih lanjut KIA (kapal ikan asing) Malaysia tersebut diserahkan ke Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyidikan dan proses hukum lanjutan," tuturnya.
(Baca juga: Koarmabar Tangkap Dua Kapal yang Kabur dari Perairan Malaysia)
Arsyad menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing Malaysia tersebut berawal saat KRI Torani 860 melaksanakan patroli di sekitar Selat Malaka dan mendeteksi adanya kontak kapal.
Setelah melalui pengamatan secara visual oleh prajurit KRI, kapal tersebut sedang melaksanakan penarikan jaring dan posisi kapal ikan tersebut sudah masuk di perairan Indonesia.
Komandan KRI Torani 860 pun segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.
"Kapal tersebut adalah KIA JHF 8826 B, namun belum diketahui muatannya. Untuk kepentingan penyelidikan, dilaksanakan Peran Sekoci serta Pemeriksaan dan Penggeledahan oleh Tim Pemeriksa dengan merapat di lambung kiri KIA JHF 8826 B menggunakan sekoci," kata Arsyad.