JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Gerindra memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pimpinan pusat.
Keputusan itu diambil usai tim KPU melakukan proses verifikasi faktual sekitar tiga jam di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
"Ini verifikasi cukup tingkat pusat. Nanti (tingkat) provinsi, baru kota/kabupaten," kata Komisioner KPU Viryan Azis usai proses verifikasi, Senin.
Dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU, yaitu memeriksa keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
(Baca juga: Sempat Tak Penuhi Kuota Perempuan, PBB Akhirnya Penuhi Syarat Verifikasi Faktual)
Khusus untuk keterwakilan perempuan, syarat yang ditetapkan oleh KPU yaitu sebesar 30 persen dari jumlah total pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Viryan mengakui, proses verifikasi yang berlangsung tertutup dari media itu sempat terhambat karena ada pengurus perempuan yang belum hadir.
"Menunggu perwakilan perempuan, 1 orang, sudah tercapai syarat perwakilan perempuan 30 persen," ucap Viryan.
Adapun Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, setelah verifikasi faktual ditingkat pusat rampung, KPU akan segara melakukan verifikasi di tingkat DPD untuk provinsi, dan DPC untuk tingkat kabupaten atau kota.
Secara jadwal, verifikasi faktual tingkat provinsi akan dilakukan pada 29-30 Januari 2018. Sementara di tingkat kabupaten atau kota pada 30-31 Januari 2018.
(Baca juga: PDI-P Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat)