Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Tidak Mungkin Mirwan Amir Bisa Bicara Langsung dengan SBY

Kompas.com - 26/01/2018, 20:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membantah keterangan yang diberikan mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.

Dalam sidang kasus E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018) kemarin, Mirwan mengaku mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Mirwan pun mengaku sempat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Amir Syamsuddin meyakini,  Mirwan memberi kesaksian palsu dalam upaya menutupi keterlibatan dirinya sendiri dalam proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Dia berusaha mengalihkan perhatian dengan menyampaikan keterangan atau kesaksian palsu dengan berkhayal seolah pernah berdiskusi soal E-KTP dengan SBY. Satu hal yang pasti kebohongan besar," kata Amir kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Demokrat Sebut SBY Minta Proyek E-KTP Diteruskan agar Tak Langgar Undang-undang)

 

"Tidak mungkin seorang Mirwan Amir punya kesempatan bisa berbicara langsung dengan SBY," tambah Amir.

Amir mengaku sudah bertemu langsung dengan SBY pasca pengakuan Mirwan di muka sidang.

Menurut Amir, SBY menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya untuk mengatasi fitnah dan kebohongan yang dicoba disebarkan melalui kesaksian palsu itu.

SBY tak akan muncul ke publik dan memberikan bantahan secara langsung.

"Kalau SBY membantah langsung justru itulah yang diinginkan Mirwan agar perhatian publik tercuri dari pokok permasalahan yang dihadapinya," kata Amir.

Amir menilai, perbuatan Mirwan ini perlu diusut sebagai tindak pidana memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, Amir mengaku belum berencana untuk menempuh jalur hukum.

"Langkah awal adalah membantah dan meluruskan. Langkah berikut, melihat perkembangan," kata Menteri Hukum dan HAM di era SBY ini.

Pengakuan Mirwan Amir tersebut sebelumnya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan.

Informasi itu disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.

Kompas TV Setelah nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik, pihak KPK belum memastikan pemeriksaan SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com