Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Ini Dituding Hilangkan Perlindungan atas Lingkungan dan Sosial

Kompas.com - 25/01/2018, 15:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Advokasi Elsam Andi Muttaqien menyoroti sejumlah peraturan presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional (PSN).

Andi menyebut bahwa sejumlah perpres itu berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Perpres-perpres tersebut memang memangkas waktu perizinan, tapi sekaligus memangkas instrumen perlindungan, baik perlindungan lingkungan bahkan perlindungan sosial. Bahkan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik baru," ujar Andi saat acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Pertama, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Dalam perpres ini, pelaksana PSN bisa mendapatkan Izin Lingkungan hanya dalam jangka waktu 60 hari kerja.

(Baca juga: Megawati: Saya Sedih Masalah Lingkungan Hanya Jadi Persoalan LSM)

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sebelumnya mengatur bahwa izin lingkungan baru bisa didapatkan selama 135 hari kerja.

"Kita bisa bayangkan bagaimana kualitas penilaian Tim Amdal terhadap izin lingkungan itu," ujar Andi.

Kedua, Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah. Melalui Perpres ini, proses pengadaan tanah dipangkas dari yang sebelumnya 131 hari menjadi hanya 66 hari kerja saja.

Andi memastikan, tidak ada lagi ruang dan waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau bahkan penolakan. Artinya, kualitas konsultasi publik sekaligus sosialisasi yang dilakukan pelaksana proyek tentu semakin buruk.

"Karena ketika panitia pengadaan tanah sudah menitipkan dana ganti rugi tanah kepada pengadilan negeri, maka persoalan sudah selesai dan tinggal masyarakat berhadap-hadapan dengan pengadilan yang akan melakukan eksekusi dikawal polisi," ujar Andi.

(Baca juga: Masih Banyak "PR" di Bidang Lingkungan dan Kehutanan)

Terakhir, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Lewat Inpres itu, lanjut Andi, pemerintah dapat seenaknya mengalihfungsikan lahan untuk kegiatan pembangunan PSN.

"Sangat mungkin nanti hutan di Sulawesi, Kalimantan dan Papua yang semestinya menjadi hutan, diperbolehkan untuk dibangun bandara atau pelabuhan," ujar Andi.

Andi berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan pembangunan semata, namun juga memperhatikan azas keseimbangan lingkungan dan perlindungan hak asasi masyarakat.

Kompas TV Hampir seminggu limbah beracun di Karawang, Jawa Barat masih berada di lokasi pembuangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com