JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menuturkan, saat ini perangkat regulasi untuk operasional kerja BPKH sudah lengkap dan rinci. Sehingga diharapkan kerja BPKH bisa lebih baik.
"Kami sambut baik terbitnya Perpres agar BPKH bisa bekerja makin baik dan makin cepat," ujar Sodik melalui pesan singkat, Jumat (22/12/2017).
Sodik menambahkan, saat ini keuangan haji dikelola oleh BPKH dengan Sumber Daya Manusia khusus dan profesional dalam bidang investasi dan keuangan.
Maka ia berharap BPKH bisa memberi nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi jamaah dan umat dibanding ketika masih dikelola oleh Kemenag.
(Baca juga : Jokowi Teken Perpres tentang Badan Pengelola Keuangan Haji)
Namun, ia mengingatkan agar BPKH tetap dikelola dengan prinsip yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Yakni syariah, manfaat, dan maksimum kehati-hatian," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Perpres BPKH diterbitkan 11 Desember 2017 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.