JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyelenggara pemilu dan peserta pilkada untuk menghadirkan kampanye ramah anak dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Baca juga: Cegah Masyarakat Terbelah, Masa Kampanye Pilkada Diharap Lebih Singkat
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
"Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Maka tadi sudah sepemahaman bahwa kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik," kata Susanto di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
KPAI mencatat, penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik 2018 sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup partai politik.
Adapun metodologi pengawas yang digunakan oleh KPAI yakni melalui pemantauan media baik cetak, daring maupun elektronik, pengaduan masyarakat via posko pengaduan KPAI, monitoring, serta investigasi lapangan.
"KPAI dalam waktu dekat ini juga berkoordinasi dengan Bawaslu terkait bentuk kerja sama pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses pilkada tersebut," katan dia.
Baca juga: Langkah Jokowi Tidak Ikut-ikutan Kampanye Pilkada Diapresiasi
Susanto mengatakan, selain meminta penyelenggara dan peserta pemilu menghadirkan kampanye ramah anak, KPAI juga memberikan masukan khususnya kepada KPU agar memasukkan isu perlindungan anak dalam debat visi-misi calon kepala daerah.
"Dengan begitu, masyarakat publik bisa melihat seberapa jauh komitmennya pada perlindungan anak, komitmennya terhadap isu-isu anak, komitmennya terhadap pembangunan yang ramah anak," kata Susanto.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU menyambut baik masukan dari KPAI dan akan menindaklanjutinya dalam bentuk nota kesepahaman (Mutual of Understanding).
"Selanjutnya, KPU akan mengakomodasi beberapa hal yang diusulkan teman-teman KPAI dan tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti sampai level MoU agar kita bisa mengakomodasi hak-hak anak dalam pilkada dan pemilu," kata Ilham.