JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly membantah adanya mafia narkotika yang mendapatkan perlindungan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Enggak lah," ucap Yasonna di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan salah satu Kepala Lapas di Jawa Tengah berinisial CAS, yang terlibat kasus tindak pencucian uang dari bandar narkoba di lapas.
Menurut Yasonna, saat ini pihaknya telah menyiapkan penjara khusus bagi bandar narkoba, di lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kita sudah sediakan tempat di situ yang high technology untuk tempat bandar narkoba. Tinggal sinkronisasi saja siapa yang harus dimasukkan ke situ. Sudah boleh," kata dia.
(Baca: Terkait Pencucian Uang Narkotika, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap)
Di lapas tersebut, para narapidana akan diawasi secara 24 jam. Bahkan, satu sel akan ditempati oleh satu narapidana.
"Jadi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Deputi Badan Narkotika Nasional (BN) Arman Depari melihat lapas khusus bandar narkoba di situ. Itu satu orang satu (sel), 24 jam (diawasi). Jadi tinggal ditentukan siapa orang-orang itu," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyatakan 50 persen peredaran narkotika dikendalikan dari dalam Lapas.
Buwas, sapaan akrab Budi Waseso menyebut oknum itu sebagai 'pengkhianat negara'.
(Baca juga : Kepala BNN: Ada Instansi Negara Tidak Komitmen Berantas Narkoba)
Buwas mengaku geram atas para 'pengkhianat negara' yang justru tidak berkomitmen untuk memberantas narkotika.
Padahal, seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, Indonesia saat ini tengah darurat narkoba.
"Mengapa mafia narkotika sebagian justru berada di dalam lapas? Karena ada pengkhianat negara yang tumbuh berkembang dan selalu mendapat perlindungan. Silakan Kemenkumham kalau mau sanggah," kata Buwas di Cawang, Rabu (17/1/2018).
Keterlibatan bandar narkotika di dalam lapas, kata Buwas, menandakan perlunya perbaikan dari segi internal Kemenkumham, sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.