Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PAN Anggap Perpanjangan Pendaftaran Paslon oleh KPU Tak Efektif

Kompas.com - 14/01/2018, 19:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Daulay mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari (14-16 Januari) bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.

Dengan perpanjangan itu, KPU tentunya berharap akan muncul kandidat lain yang akan ikut berkompetisi. Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.

“Namun, saya menilai bahwa perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja. Apalagi, sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu paslon saja," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1/2018).

Ia menyampaikan, ada beberapa alasan perpanjangan itu tidak efektif. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.

Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin memborong semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain. Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong, peluang menangnya jauh lebih besar.

Baca juga : KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah hingga 16 Januari

Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya.

Ketiga, kalaupun diperpanjang tiga hari, kemungkinan besar masih tidak ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.

Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya. Dengan demikian, paslon lain yang hendak ikut pilkada tak akan muncul karena parpol yang sudah diborong tak bisa membatalkan dukungannya.

“Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam 3 hari ini," papar Saleh.

Karena itu, ia menilai penyempurnaan sistem pilkada perlu dilakukan dengan mengevaluasi seluruh aturan dan payung hukum yang ada.

"Dengan begitu, kepala-kepala daerah yang dihasilkan adalah kepala daerah terbaik sebagaimana dibutuhkan oleh masyarakat," lanjut dia.

Baca juga : Hanya Ada Sepasang Calon, KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada Tangerang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari 14 Januari hingga 16 Januari 2018.

Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

“Iya (dibuka perpanjangan hari ini). Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup. Kemudian tanggap 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan. Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Kompas TV Siswandi mengungkapkan, pada 10 januari lalu, Koalisi Umat Gerindra, PAN, dan PKS sudah 90 persen sepakat mengusung Brigjen Siswandi-Euis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com