Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Sindikat Pengoplos Gas Subsidi hingga Untung Rp 600 Juta

Kompas.com - 12/01/2018, 14:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penyebab kelangkaan elpiji 3 kilogram sejak satu bulan terakhir terungkap.

Ada kecurangan dalam rantai distribusi, di mana pelaku memonopoli pembelian gas subsidi 3 kilogram untuk diisi ke tabung-tabung volume 12 dan 40 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Prenki selaku pemilik sekaligus pengelola penyimpangan gas, sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengisian gas dari tabung kecil ke tabung besar menggunakan selang.

"Pada tabung gas 12 dan 40 kilogram diletakkan es batu agar suhunya lebih dingin, dengan demikian gas akan cepat masuk," kata Setyo di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi yang Sebabkan Kelangkaan Elpiji

Tabung gas dengan volume lebih besar direndam setengah di genangan air es, dengan demikian suhunya lebih dingin.

Gas dari tabung 3 kilogram yang suhunya lebih tinggi akan mengalir ke tabung besar yang suhunya lebih rendah.

Gas yang diisi ke tabung gas 12 kilogram berasal dari empat tabung gas 3 kilogram. Sementara, untuk tabung gas 40 kilogram diisi 17 tabung 3 kilogram.

"Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi tabung gas 12 kilogram memerlukan waktu sekitar satu jam," kata Setyo.

Prenki dan bawahannya memborong gas 3 kilogram di atas harga pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada mereka.

Sementara, harga gas 12 dan 40 kilogram yang dijual pelaku lebih murah. Untuk tabung 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg

Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.

Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com