Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Peradi Surati KPK Minta Pemeriksaan Fredrich Yunadi Ditunda

Kompas.com - 11/01/2018, 14:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Kedatangan mereka terkait kasus yang menjerat salah satu anggota Peradi, yang juga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat kepada KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich, yang rencananya akan dilakukan KPK pada Jumat (12/1/2018) besok.

Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Kamis (11/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Kamis (11/1/2018).
Salah satu Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa,  mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan Fredrich ditunda sampai adanya hasil dari sidang kode etik advokat.

Baca juga: KPK Duga Fredrich Booking Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan

"Kami masukkan surat, kami minta pemeriksaan untuk besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap FY. Jadi kami hari ini datang dalam rangka untuk itu," kata Sapriyanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Ketika ditanya, apakah ini berarti Fredrich tak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan besok, dia tak dapat memastikannya. 

Sapriyanto mengatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dulu kepada Fredrich.

"Saya belum bisa katakan itu karena kami kan sampaikan juga ke FY sore ini apakah besok bisa hadir atau tidak. Kan keputusan itu bukan di kami," ujar Sapriyanto.

Baca: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah

"Kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau apakah FY bisa hadir atau tidak, tentu itu kembali ke FY," tambah Sapriyanto.

Sapriyanto mengatakan, ia ingin bertemu langsung dengan Direktur Penyidikan KPK dan penyidik yang menangani perkara Fredrich. Namun, hal itu urung dilakukan.

"Kami ingin ketemu dengan Direktur Penyidikan karena Beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa orang penyidik perkara ini. Tetapi, kata mereka sedang tidak ada di tempat, kalaupun ada harus janji lebih dahulu," ujar pria yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu.

Kompas TV KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com