Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap, Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili

Kompas.com - 11/01/2018, 06:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka pada kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Rabu (10/1/2018).

Tiga tersangka itu adalah Bupati OK Arya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Dengan pelimpahan berkas ini, maka para tersangka tersebut akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama HH (Helman Herdady), OKA (OK Arya), dan STR (Sujendi Tarsono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Baca juga: KPK Dalami Alur Aliran Dana dalam Kasus Suap Bupati Batubara

Untuk kepentingan tersebut, tersangka Sujendi dipindahkan penahanannya dan dititip di Lapas Klas 1 Medan.

Tersangka Helman masih dititipkan di Rutan Salemba. Sementara, OK Arya di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 62 saksi untuk ketiga tersangka.

"Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober sampai November 2017," ujar Febri.

Baca juga: Suap Rp 4,4 Miliar untuk Bupati Batubara Diserahkan Secara Bertahap

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain OK Arya, Helman, dan Sujendi, dua tersangka lainnya yakni dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek itu dari dua orang kontraktor tadi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com