JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 4,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian suap kepada Arya dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali.
"Diduga penyerahan Rp 4 miliar dari kontraktor MAS dilakukan 3 kali secara bertahap, dalam rentang waktu Mei-Agustus 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).
(baca: Bupati Batubara, Si Pengusaha Dealer Mobil dan Dugaan Suap Rp 4,4 Miliar)
Ada pun, pemberian sebanyak tiga kali tersebut, yaitu sebelum kontraktor Maringan Situmorang mendapatkan proyek.
Dalam dua kali penyerahan, masing-masing Arya menerima Rp 1,5 miliar.
Kemudian, setelah Maringan mendapatkan proyek, Arya mendapat lagi pemberian sebesar Rp 1 miliar.
(baca: Kasus Suap Bupati Batubara, KPK Sita Avanza hingga Uang Rp 50 Juta)
Menurut Febri, Maringan terindikasi memberikan uang melalui cek pada pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono.
Sedangkan, mengenai indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor lain, yakni Syaiful Azhar, diduga dilakukan melalui transfer ke rekening Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady.
Uang Rp 400 juta diberikan dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati Arya dan Rp 100 juta untuk Helman Herdady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.