Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhambat Regulasi, Jaksa Agung Akan "Hold" Eksekusi Mati Jilid IV

Kompas.com - 09/01/2018, 23:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung belum akan melakukan eksekusi mati jilid empat dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, ada sejumlah hambatan dari sisi regulasi sehingga pihaknya menahan dulu eksekusi selanjutnya.

"Eksekusi mati ini mungkin masih perlu kita agak sedikit hold dulu," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Diketahui, di era Prasetyo, sudah dilakukan tiga kali eksekusi mati.

Prasetyo mengatakan, ada dua aspek yang harus dipenuhi dalam eksekusi mati. Pertama, yang paling sulit, aspek yuridis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 107/PUU-XII/2015, MK, disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

(Baca juga: Komnas HAM: Eksekusi Mati di Era Jokowi Lebih Banyak Daripada Era SBY)

Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita gregetan juga. Begitu semena-mena mereka dari balik penjara masih kendalikan peredaran narkoba. Tapi itu masalahnya," kata Prasetyo.

Selain itu, kata Prasetyo, terpidana juga kerap beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari eksekusi mati.

Persoalan PK ini penting bagi terpidana hukuman mati karena bisa saja lolos dari maut jika dapat mengajukan bukti baru.

Keputusan eksekusi baru final jika sudah ada putusan atas pengajuan PK.

(Baca juga: Diminta Fatwa soal Eksekusi Mati, MA Kembalikan ke Kejagung)

"Jangan salah. Sudah didor, ternyata PK-nya dimenangkan. Kita disalahkan nanti," kata Prasetyo.

Sedangkan di aspek teknis lebih mudah dijalankan. Jika nama-nama terpidana yang akan dieksekusi telah ditentukan, maka tinggal menyiapkan tempat dan personel untuk menembak.

Biasanya, mereka dieksekuai di Nusakambangan, Jawa Timur. Sementara regu tembak dipersiapkan dari Polri untuk mengeksekusi.

"Ini betapa banyak regulasi yang sering penegakan hukum jadi tersendat dan sulit dilaksanakan," kata dia.

Meski begitu, Prasetyo enggan ambil pusing mengenai hal itu. Menurut dia, masih banyak masalah penting yang harus diprioritaskan oleh bangsa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com