Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Pekerja Rumah Tangga di Dalam Negeri Tak Dilindungi, Bagaimana di Luar?"

Kompas.com - 08/01/2018, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mendesak agar negara segera membuat undang-undang untuk melindungi pekerja perempuan di sektor informal.

"Kalau di dalam negeri saja tidak terlindungi, bagaimana negara mencegah kekerasan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri?" ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Saat ini, kata dia, UU Pekerja Migran yang sudah disahkan hanya mengatur pekerja di sektor formal. Sementara di sektor informal yang sebagian besar pekerjanya kaum perempuan belum tersentuh.

Baca juga : Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta, 12 Calon TKI Telantar di Penampungan Ilegal

Padahal, pekerja rumah tangga sangat rawan dengan aksi kekerasan baik secara fisik atau seksual.

Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera dibahas intensif di DPR agar segara payung hukum untuk pekerja informal itu segera rampung.

Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga mencakup jaminan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Baca juga : Tahun 2017 ini Sudah 45 TKI Asal NTT yang Meninggal di Malaysia

Selama ini, kata dia, banyak pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan negara. Bahkan hanya memiliki pengetahuan seadanya. Oleh karena itu, diharapkan UU tersebut bisa menjamin adanya pelatihan kepada para calon TKI.

Dengan begitu maka para calon TKI sudah memiliki bekal kemampuan yang cukup sebelum bekerjan di negara lain.

"Harapan kami ruang itu bisa terbuka ketika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu dibahas di DPR," kata perempuan yang kerap disapa Nana itu.

Kompas TV Berikut rangkuman bagaimana kisah di balik asisten rumah tangga yang bekerja di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com