JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kala menilai Indonesia perlu mempelajari potensi penurunan pajak penghasilan (PPh) badan seperti yang saat ini dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) melalui reformasi pajaknya.
"Tentu tahap demi tahap harus dipelajari," ujarnya di Gedung Bursa Efek Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Saat ini pemerintah AS sudah meneken undang-undang reformasi pajak yang berisi tentang pemangkasan PPh perusahaan dari 35 persen menjadi hanya 21 persen saja.
Meski begitu, kata Wapres, reformasi pajak terkait pemangkasan besaran pajak PPh perusahaan perlu mempertimbangkan kondisi.
(Baca juga : Peserta Amnesti Pajak Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di KPP Mana Pun)
Saat ini PPh perusahaan di Indonesia sebesar 25 persen.
"Dibanding negara lain, kita ada di tengah-tengah lah," Kata Kalla.
Dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan asia tenggara, PPh perusahaan di Indonesia tergolong tinggi.
Di Singapura, tarif PPh perusahaan sebesar 17 persen dan Thailand sebesar 23 persen.
Adapun Malaysia sedang mengkaji penurunan tarif PPh badan dari 24 persen menjadi 15 persen.
Sementara Vietnam sudah menurunkan PPh perusahaan dari 22 persen menjadi 20 persen.