Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan 2017: Perjalanan Para Calon Petarung Pemilu 2019

Kompas.com - 31/12/2017, 19:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhelatan elektoral lima tahunan akan digelar 2019 mendatang. Namun, tahapan pendaftaran dan verifikasi sudah dimulai sejak 2017.

Sepanjang tahun ini pula, publik bisa melihat perjuangan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

Mulai dari mendaftar, mengikuti penelitian administrasi bagi yang dinyatakan lengkap, mengajukan dugaan pelanggaran administratif bagi yang dinyatakan tidak lengkap dokumen, mengikuti verifikasi faktual bagi yang dinyatakan memenuhi syarat, hingga mengajukan sengketa pemilu bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Seluruh tahapan ini akan berakhir pada saat penetapan parpol peserta pemilu 2019, pada 17 Februari 2018 mendatang. Berikut rangkaian perjalanan parpol calon peserta pemilu 2019, sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.

27 Parpol Mendaftar

Sebanyak 27 parpol dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).

Pendaftaran ditutup pada Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, sebenarnya ada 31 parpol yang diberikan akses berupa nama pengguna (username) dan sandi (password) untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun, hanya 27 parpol yang mengisikan data ke Sipol. Sedangkan, empat partai lainnya batal.

Baca juga : Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

Dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU RI, sebanyak 14 parpol diantaranya dinyatakan lengkap dokumen persyaratan, dan melaju ke proses penelitian administrasi.

Yang menjadi catatan, jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ini turun drastis dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.

Pada Pemilu 2014, jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu mencapai 46 parpol.

Menurut Komisioner Komisi Pemilik Umum RI (KPU) Viriyan Azis, hal ini dikarenakan adanya persyaratan kelengkapan pada awal tahapan. Aturan ini sebenarnya baik untuk melihat kesiapan parpol menjadi peserta pemilu. Salah satu instrumen yang digunakan untuk melihat kelengkapan ini yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun belakangan, Sipol malah diperkarakan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). (Baca: Mengapa Jumlah Partai yang Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 Menurun?)

14 Parpol Ikut Penelitian Administrasi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com