JAKARTA, KOMPAS.com - Perhelatan elektoral lima tahunan akan digelar 2019 mendatang. Namun, tahapan pendaftaran dan verifikasi sudah dimulai sejak 2017.
Sepanjang tahun ini pula, publik bisa melihat perjuangan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.
Mulai dari mendaftar, mengikuti penelitian administrasi bagi yang dinyatakan lengkap, mengajukan dugaan pelanggaran administratif bagi yang dinyatakan tidak lengkap dokumen, mengikuti verifikasi faktual bagi yang dinyatakan memenuhi syarat, hingga mengajukan sengketa pemilu bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Seluruh tahapan ini akan berakhir pada saat penetapan parpol peserta pemilu 2019, pada 17 Februari 2018 mendatang. Berikut rangkaian perjalanan parpol calon peserta pemilu 2019, sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.
27 Parpol Mendaftar
Sebanyak 27 parpol dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).
Pendaftaran ditutup pada Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, sebenarnya ada 31 parpol yang diberikan akses berupa nama pengguna (username) dan sandi (password) untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Namun, hanya 27 parpol yang mengisikan data ke Sipol. Sedangkan, empat partai lainnya batal.
Baca juga : Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)
Dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU RI, sebanyak 14 parpol diantaranya dinyatakan lengkap dokumen persyaratan, dan melaju ke proses penelitian administrasi.
Yang menjadi catatan, jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ini turun drastis dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.
Pada Pemilu 2014, jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu mencapai 46 parpol.
Menurut Komisioner Komisi Pemilik Umum RI (KPU) Viriyan Azis, hal ini dikarenakan adanya persyaratan kelengkapan pada awal tahapan. Aturan ini sebenarnya baik untuk melihat kesiapan parpol menjadi peserta pemilu. Salah satu instrumen yang digunakan untuk melihat kelengkapan ini yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Namun belakangan, Sipol malah diperkarakan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). (Baca: Mengapa Jumlah Partai yang Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 Menurun?)
14 Parpol Ikut Penelitian Administrasi