Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan 2017: Perjalanan Para Calon Petarung Pemilu 2019

Kompas.com - 31/12/2017, 19:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Adapun laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan PKPI Haris Sudarno ditolak. Sebab, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Mengacu Pasal 167 UU Pemilu, yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang mengantongi surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM. Di tubuh PKPI, kepengurusan yang mendapat SK Kemenkumham yaitu kubu Hendropriyono.

Baca juga : Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Kembali Mendaftar, Hanya Dua yang Lolos

Setelah laporan dugaan pelanggaran administratif dikabulkan Bawaslu, sembilan parpol kembali memproses pendaftaran ke KPU.

Dari sembilan partai itu, hanya dua parpol yang dinyatakan memenuhi syarat penelitian administrasi. Mereka adalah PBB dan PKPI Hendropriyono (selanjutnya disebut PKPI). Sementara itu, tujuh parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi.

Mereka adalah PPPI, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Idaman, PIKA, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Rakyat.

Baca juga : Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019

Pada saat yang bersamaan, KPU menjalankan penelitian administrasi terhadap 14 parpol yang sudah terlebih dahulu masuk proses ini.

Ke-14 parpol dinyatakan memenuhi syarat setelah Bawaslu menganulir keputusan KPU atas Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sehingga ke-14 parpol bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Tujuh Parpol Ajukan Sengketa Pemilu

Di penghujung tahun 2017, tujuh parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, kembali melakukan upaya hukum. Mereka mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu pada Jumat (29/12/2017).

Ketujuh parpol tersebut yakni PIKA, Partai Bhinneka Indonesia, PPPI, Partai Idaman, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik. Mereka menggugat keputusan KPU tertanggal 24 Desember 2017.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memproses permohonan sengketa tersebut, dan akan menggelar mediasi pada tanggal 5 atau 6 Januari 2018.

Mediasi ini akan mempertemukan antara pemohon (parpol) dan termohon (KPU), dengan Bawaslu bertindak sebagai mediator. Apabila tidak terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi.

Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu

Perjalanan panjang para calon petarung Pemilu 2019 ini belum berakhir. KPU akan menetapkan calon peserta Pemilu 2019 pada medio Februari 2018 mendatang.

Namun, akhir tahapan pendaftaran dan verifikasi itu pun masih potensial berlarut-larut apabila ada yang dinyatakan tidak lolos dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com