Adapun laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan PKPI Haris Sudarno ditolak. Sebab, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Mengacu Pasal 167 UU Pemilu, yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang mengantongi surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM. Di tubuh PKPI, kepengurusan yang mendapat SK Kemenkumham yaitu kubu Hendropriyono.
Baca juga : Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan
Kembali Mendaftar, Hanya Dua yang Lolos
Setelah laporan dugaan pelanggaran administratif dikabulkan Bawaslu, sembilan parpol kembali memproses pendaftaran ke KPU.
Dari sembilan partai itu, hanya dua parpol yang dinyatakan memenuhi syarat penelitian administrasi. Mereka adalah PBB dan PKPI Hendropriyono (selanjutnya disebut PKPI). Sementara itu, tujuh parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi.
Mereka adalah PPPI, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Idaman, PIKA, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Rakyat.
Baca juga : Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019
Pada saat yang bersamaan, KPU menjalankan penelitian administrasi terhadap 14 parpol yang sudah terlebih dahulu masuk proses ini.
Ke-14 parpol dinyatakan memenuhi syarat setelah Bawaslu menganulir keputusan KPU atas Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sehingga ke-14 parpol bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Tujuh Parpol Ajukan Sengketa Pemilu
Di penghujung tahun 2017, tujuh parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, kembali melakukan upaya hukum. Mereka mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu pada Jumat (29/12/2017).
Ketujuh parpol tersebut yakni PIKA, Partai Bhinneka Indonesia, PPPI, Partai Idaman, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik. Mereka menggugat keputusan KPU tertanggal 24 Desember 2017.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memproses permohonan sengketa tersebut, dan akan menggelar mediasi pada tanggal 5 atau 6 Januari 2018.
Mediasi ini akan mempertemukan antara pemohon (parpol) dan termohon (KPU), dengan Bawaslu bertindak sebagai mediator. Apabila tidak terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi.
Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu
Perjalanan panjang para calon petarung Pemilu 2019 ini belum berakhir. KPU akan menetapkan calon peserta Pemilu 2019 pada medio Februari 2018 mendatang.
Namun, akhir tahapan pendaftaran dan verifikasi itu pun masih potensial berlarut-larut apabila ada yang dinyatakan tidak lolos dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.